Pengetatan Kriteria BBM Subsidi Ditunda Bisa Jadi “Bom” Waktu Buat RI

Program Subsidi Tepat MyPertamina, pembelian BBM melalui scan QR Code. (Dok. PT Pertamina Patra Niaga)
Foto: Program Subsidi Tepat MyPertamina, pembelian BBM melalui scan QR Code. (Dok. PT Pertamina Patra Niaga)

Kepala Centre of Food, Energy and Sustainable Development INDEF, Abra El Talattov menegaskan, bahwa tidak ada alasan bagi pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunda pelaksanaan program penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara tepat sasaran.

Menurut dia, jika Presiden Jokowi tidak mengambil sikap tegas dalam mereformasi subsidi energi, maka hal ini akan berpotensi menjadi masalah yang cukup besar. Terutama bagi pemerintahan selanjutnya.

“Nah ini lah yang saya pikir akan jadi bom waktu di Presiden mendatang jika Presiden Jokowi tidak berani mengambil sikap tegas dalam memutuskan reformasi subsidi energi di penghujung kepemimpinan beliau,” kata Abra dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Rabu (25/9/2024).

Abra menyebut bahwa pemerintahan Jokowi terus membuat publik cemas dengan wacana pembatasan BBM subsidi yang telah dibahas dari tahun ke tahun, namun tak kunjung usai.

Ia memandang bahwa kebijakan subsidi energi yang berlarut-larut justru akan menimbulkan sentimen negatif di masyarakat. Alih-alih menyelesaikan masalah, pemerintah malah memperburuk situasi dengan kebijakan yang tidak jelas arahnya.

“Jadi, alih alih ingin menyelesaikan masalah justru yang muncul adalah sentimen negatif. Karena justru ini menimbulkan kekisruhan karena tidak jelas arah kebijakan transformasi subsidi energi ini,” kata Abra.

Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi masih dalam pembahasan.

Oleh sebab itu, menurutnya aturan yang akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM itu belum akan terbit dalam waktu dekat ini. Hal ini sekaligus mengoreksi pernyataan Bahlil sebelumnya yang sempat menyebut bahwa semula aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.

“Feeling saya belum (Oktober). Feeling saya belum,” kata Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Bahlil mengatakan pihaknya masih membahas aturan ini secara detail, sehingga dapat mencerminkan asas keadilan. Mengingat, selama ini penyaluran BBM bersubsidi masih belum tepat sasaran.

“Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran. Formulasinya seperti apa? Harus sampai di tingkat petani, nelayan. Nah, karena itu sekarang kita lagi godok,” kata dia.

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*