Adhi Karya (ADHI) Sebut Gugatan Rp 91 M Proyek Hambalang Salah Alamat

Suasana proyek Proyek Wisma Atlet di Bukit Hambalang, Kab.Bogor Jawa Barat, Rabu (31/7/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Suasana proyek Proyek Wisma Atlet di Bukit Hambalang, Kab.Bogor Jawa Barat, Rabu (31/7/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Emiten konstruksi pelat merah PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menegaskan bahwa gugatan Rp 91 miliar atas Proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (PSON) Hambalang salah alamat. Pasalnya, proyek tersebut diinisiasi oleh entitas kerja sama operasi (KSO) ADHI-WIKA.

Sekretaris Perseroan ADHI Rozi Sparta mengatakan, ADHI dalam pelaksanaan Proyek PSON Hambalang membentuk KSO dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dengan persentase ADHI sebesar 70% dan WIKA 30%. Dengan kata lain, KSO tersebut merupakan entitas terpisah dari ADHI maupun WIKA.

“Sehingga (perseroan) tidak bertanggung jawab secara materi dan tidak berdiri sebagai penjamin dalam permasalahan antara PT DCL dan KSO ADHI-WIKA,” jelas Rozi dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu, (25/9/2024).

Rozi menambahkan, pihaknya tidak mengetahui pertimbangan dari pemohon PKPU II yaitu PT Dutasari Citralaras hanya memohonkan ADHI sebagai termohon PKPU. Padahal, berdasarkan fakta-fakta hukum, permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU Il adalah salah pihak dan kurang pihak karena secara yuridis Termohon PKPU tidak pernah menandatangani suatu perjanjian apapun.

Sebagaimana diketahui, ADHI menghadapi gugatan dari dua pemohon PKPU atas proyek ini. Nilai total gugatannya sebesar kurang lebih Rp 91 miliar.

Rinciannya, pemohon PKPU I menggugat sebesar Rp 25 miliar dan Pemohon PKPU Il sebesar Rp 66.66 miliar. Meski demikian, perseroan meyakinkan bahwa nilai tersebut tidak akan berdampak material.

Pasalnya, nilainya setara dengan 0,98% dari nilai ekuitas perusahaan per 31 Juni 2024 sebesar Rp 9,2T. Sedangkan jika dibandingkan dengan Kas dan Setara Kas Perseroan nilai gugatan tersebut setara dengan 3,41% dari nilai Kas dan Setara Kas Perseroan per 31 Juni 2024.

Hingga saat ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut mengaku belum menerima relaas panggilan resmi dari PN Jakarta Pusat.

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*