OJK Ingin Perbankan Segera Implementasi Hapus Utang Macet UMKM

Seorang petani mengamati padi yang mengalami kekeringan di Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (9/8/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian bank pelat merah memiliki payung hukum untuk memutihkan kredit macet yang masuk dalam kriteria aturan tersebut.

Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar meminta agar perbankan pelat merah segera mengimplementasikan hal tersebut. Selain melakukan pemantauan, pihaknya dapat segera menghapus catatan merah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Tentu kami akan melakukan pemantauan Kemudian kami berharap hal itu bisa dilakukan saat ini juga segera sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu baik dihapus tagihnya maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pelunasan sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK,” ungkapnya saat ditemui di Hotel Westin Jakarta, Senin (25/11).

Mahendra melanjutkan, sehingga mereka yang memperoleh penghapusan dapat kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit dan pembiayaan berikutnya.

Kriteria Hapus Tagih

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan nantinya kurang lebih ada 1 jutaan orang yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.

Maman menjelaskan kriteria kreditur yang dihapus tagih juga sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank. Dengan hapus tagih, para pelaku akan kembali bisa meminjam uang di bank karena namanya kembali bersih di SLIK OJK.”Bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” kata Maman.

Adapun secara nilai, kriteria yang berhak bagi badan usaha tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp500 juta, dan untuk perorangan mencapai Rp300 juta.

“Saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai bank Himbara kita memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan. jadi ini supaya kita ada kesamaan persepsi. Jangan sampai ini diterjemahkan melebar,” katanya kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/11/2024).

Dia mencontohkan kredit macet UMKM yang dapat dihapus buku adalah para pelaku yang terkena permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Artinya mereka adalah pelaku UMKM yang usahanya tidak bisa tertolong lagi.

Lalu, soal periode waktu, Maman mengatakan kredit macet yang sudah hapus buku itu memiliki umur lebih kurang 10 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*