BPHTB-PBG Rumah Masyarakat Miskin Dihapus, Tito Warning Pemda Ini

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan penandatangan SKB di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024). (CNBC Indonesia/Martya Sari)

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga menteri hari ini, pemerintah telah secara resmi menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini diambil untuk mempercepat akses MBR memiliki hunian layak.

Adapun tiga menteri yang melakukan penandatanganan SKB hari ini, diantaranya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Penandatanganan SKB dilakukan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, kebijakan penghapusan pajak ini akan dituangkan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Dia menekankan, aturan yang disepakati dalam SKB hari ini bertujuan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mempercepat proses persetujuan bangunan gedung hingga maksimal 10 hari kerja.

“Sekali lagi (pemerintah) menghapuskan BPHTB serta PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kemudian mempercepat untuk persetujuan bangunan gedung keluar dalam waktu 10 hari,” kata Tito dalam kesempatan itu.

Tito mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar tidak menyalahgunakan kebijakan ini untuk kepentingan pihak tertentu, terutama pengembang. Dia menggarisbawahi pentingnya pengawasan agar program ini benar-benar tepat sasaran.

“(Pemda) jangan sampai ada kongkalikong dengan pengembang, itu rumah bagi masyarakat rendah bukan menengah, atau berpenghasilan tinggi tetapi kemudian seolah olah berpenghasilan rendah supaya bea nol, akibatnya PAD (pendapatan asli daerah) berkurang,” tegasnya.

Penandatanganan SKB antara menteri hari ini menandai langkah konkret pemerintah untuk mewujudkan program pembangunan hunian bagi masyarakat kurang mampu. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi MBR sekaligus mendorong pemda untuk mendukung tercapainya target pembangunan perumahan nasional tanpa menimbulkan celah korupsi atau manipulasi data penerima manfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*