Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) menyebut, upaya masuknya e-commerce asal China, Temu yang disebut dapat “membunuh” Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tak dapat dihindari. Apa alasannya?
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan, hadirnya berbagai e-commerce di tengah masyarakat ini tidak dapat dihindari. Sebab, dunia telah memasuki era digitalisasi alias teknologi selalu berkembang.
“Ini, kan, era digitalisasi, ya, dan kita sudah tidak bisa menghindar,” kata Moga di Kantor Kemendag RI, Jakarta, Senin (7/10/2024).
“Namun, kita harus bisa menata terkait dengan tata kelola, perdagangan melalui sistem elektronik sehingga ke depan industri dalam negeri juga dapat bersaing dan platform dalam negeri juga dapat bersaing,” sambungnya.
Di sisi lain, Moga menegaskan pemerintah telah mengatur persyaratan untuk menjadi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sehingga pihak manapun yang ingin masuk ke pasar Indonesia wajib mendaftar dan mendapatkan izin.
Moga pun menyebut bahwa pemerintah tak menutup kemungkinan untuk memberikan izin kepada Temu jika aplikasi yang sempat tiga kali gagal daftar merek di Indonesia itu mampu memenuhi persyaratan.
“Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 31 sudah jelas. Persyaratan untuk menjadi PPMSE itu apa saja yang harus dipenuhi [juga sudah jelas],” jelas Moga.
“Jadi, selama mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023 terkait perizinan perusahaan, pembinaan, dan pengawasan PPMSE, ya, kita terbitkan,” lanjutnya.
Terkait adanya pihak yang menyediakan jasa titip beli untuk menghubungkan konsumen di Indonesia dengan aplikasi Temu, Moga menegaskan, Kemendag akan melakukan pemantauan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN).
Sebagai informasi, Temu merupakan e-commerce yang menghubungkan langsung konsumen dengan pabrik tanpa pihak ketiga alias seller, reseller, dropshipper, atau affiliator. Selain itu, platform yang sudah tersedia di 48 negara itu dapat memfasilitasi perdagangan cross border atau dari luar negeri sehingga kemungkinan bisa meloloskan seluruh produk China ke RI.
Upaya masuknya Temu ke Tanah Air ini menjadi sorotan berbagai pihak karena dinilai dapat membunuh UMKM dalam negeri. Utamanya akibat barang dari pabrik China bisa masuk ke Indonesia dengan bebas dan dibanderol dengan harga murah.
Saat ini, Temu sedang mengurus izin operasionalnya di Indonesia, aplikasi tersebut mendaftar melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, aplikasi tersebut ditolak karena merek bisnisnya sudah ada yang memakai di Indonesia. Lalu, model bisnis yang dimiliki aplikasi sejak 2022 itu pun tak sesuai dengan kebijakan perdagangan Indonesia