Susu Impor Bebas Pajak Masuk RI, Budi Arie Akan ke Kemendag Minta Ini

Pemerintah Dorong Pembentukan Harga Ideal antara Peternak dan IPS

Susu impor dari Selandia Baru dan Australia bebas pajak bea masuk. Ini disebabkan karena Indonesia dan negara ASEAN lainnya telah menyetujui kesepakatan perjanjian perdagangan bebas dalam ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

Dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 tersebut, ada 4 jenis susu yang bea masuknya dibebaskan. Untuk itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bilang akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk meninjau regulasi tersebut.

“Kemenkop akan berkoordinasi dengan Kemendag untuk meninjau regulasi impor susu,” ungkap Budi Arie dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/11/2024).

Sementara itu, sejumlah cara juga akan dilakukan Kemenko agar susu dari peternak dapat diserap sepenuhnya oleh Industri Pengolahan Susu (IPS). Kemenkop akan berkoordinasi dengan koperasi susu dan IPS di seluruh Indonesia untuk menjamin penyerapan produksi susu koperasi.

Selain itu, Kemenkop juga sudah meminta Lembaga Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir (LPDB) untuk memberikan pembiayaan koperasi susu dengan tujuan meningkatkan volume dan kualitas produksi mendorong koperasi susu dan masuk hilirisasi.

“Memperkuat koperasi susu melalui peningkatan standar mutu produksi sesuai dengan kebutuhan pabrik melalui kemitraan antara pabrik dengan koperasi atau peternak baik dalam teknologi pengolahan hingga teknologi penyimpanan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*