RI Masih Doyan Impor Garam Farmasi Jadi Perhatian Jokowi

Presiden Joko Widodo melantik Pejabat Negara Republik Indonesia, Istana Negara, (19/8/2024). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo melantik Pejabat Negara Republik Indonesia, Istana Negara, (19/8/2024). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyoroti produksi garam untuk industri farmasi yang mayoritas masih dipenuhi dengan impor. Menurutnya sampai saat ini produksi dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan.

Menurutnya natrium klorida atau garam farmasi ini juga sudah menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khususnya mengenai pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang masih bergantung pada impor.

“Bapak ngerti soal masalah bahan dasar farmasi, contoh konkret begini kalau ke rumah sakit kan ada larutan infus NaCl itu garam. Tiap tahun itu kita butuhkan kebutuhan dalam negeri kita itu 4,5-4,7 juta ton. (produksi) Negeri kita baru bisa dapatkan 1,5 juta ton,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/8/2024).

Ia mengatakan hampir 70% kebutuhan garam farmasi berasal dari impor. Padahal menurutnya Indonesia memiliki sumber daya garam itu untuk diolah.

Garam diolah dengan cara tradisional di sebuah peternakan di Lamnga, pinggiran Banda Aceh (7/3/2023) Maret 2023. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP via Getty Images)
Foto: Garam diolah dengan cara tradisional di sebuah peternakan di Lamnga, pinggiran Banda Aceh (7/3/2023) Maret 2023. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP via Getty Images)
Garam diolah dengan cara tradisional di sebuah peternakan di Lamnga, pinggiran Banda Aceh (7/3/2023) Maret 2023. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP via Getty Images)

“Padahal kita banyak di sini tapi tidak bisa produksi sesuai dengan standar, padahal garam lho. Ini perhatian beliau kami akan bahas ini lintas sektoral,” terangnya.

Sebelumnya Jokowi mau mempercepat kegiatan pergaraman nasional supaya tidak lagi bergantung pada impor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 126/022 Tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, yang ditetapkan pada 27 Oktober 2022.

Lewat peraturan ini, Jokowi memandatkan kebutuhan garam nasional harus dipenuhi dari produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024. Beleid ini juga memerintahkan percepatan pembangunan pergaraman nasional untuk semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi pengolahan, hingga pemasaran garam.

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*