Realisasi nilai investasi di Kota Bandung pada 2024 melampaui target

Realisasi nilai investasi di Kota Bandung pada 2024 melampaui target

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Jawa Barat, mencatat realisasi investasi yang masuk ke Kota Kembang ini pada 2024 mencapai Rp8,5 triliun, melampaui target yang ditetapkan Rp7,3 triliun.

“Hingga Oktober ini jumlah realisasi investasi yang masuk ke Kota Bandung sudah melebihi 117,42 persen dari target tahunan yang sudah ditetapkan,” kata Kepala DPMPTSP Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin, di Bandung, Sabtu.

Dia mengungkapkan hingga akhir triwulan III tahun ini, realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang justru mendominasi investasi di Kota Bandung dengan menyumbang Rp6,3 triliun, sedangkan untuk kategori penanaman modal asing (PMA) mencapai Rp2,2 triliun.

“Kebanyakan penanam modal asing itu kegiatan usahanya sudah operasional, sehingga penambahan investasinya tidak terlalu signifikan,” katanya lagi.

Ronny mengatakan ada beberapa faktor yang membuat para investor asing maupun dalam negeri tertarik untuk berinvestasi di Kota Bandung, salah satunya kemudahan layanan yang diberikan oleh DPMPTSP bagi calon investor.

“Kami juga memberikan layanan perbantuan OSS, layanan Sakedap (Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan) di kecamatan dan sentra-sentra industri pasar bagi pelaku usaha mikro,” kata Ronny.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung Dharmawan menyampaikan bahwa pencapaian ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan dari para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Bandung.

“Kami memastikan bahwa kebijakan investasi dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Dharmawan mengatakan Pemkot Bandung terus berkomitmen memberikan berbagai kemudahan bagi para investor untuk menjaga iklim investasi yang positif dan berkelanjutan, sehingga mampu mendongkrak perekonomian daerah.

“Dalam hal investasi, Kota Bandung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Perda ini menjadi panduan dalam pelaksanaan dan teknis investasi,” kata Dharmawan pula.

https://basunews.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*