Menteri Arifah kawal proses hukum kasus perundungan anak di Subang

Menteri Arifah kawal proses hukum kasus perundungan anak di Subang

Menteri PPPA Arifah Fauzi berziarah di makam anak korban perundungan di Kabupaten Subang, Jawa Barat. (ANTARA/HO-KemenPPPA)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan mengawal proses hukum kasus perundungan anak berujung kematian korban di Subang, Jawa Barat, agar dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan keadilan bagi korban.

“Kami mendorong pemda, kepolisian, dan pihak sekolah untuk dapat menuntaskan kasus ini, tentunya dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, baik bagi almarhum korban, anak saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum. Penting untuk memberikan pendampingan dan pengamanan kepada keluarga korban, anak saksi dan keluarganya, serta anak berkonflik dengan hukum,” kata Menteri Arifah Fauzi dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya saat mengunjungi keluarga anak korban perundungan di Kabupaten Subang.

Pihaknya menyampaikan turut berduka cita mendalam atas meninggalnya korban yang masih usia sekolah dasar akibat perundungan yang kejadiannya di lingkungan sekolah.

Arifah Fauzi mengatakan kasus perundungan harus menjadi refleksi dan pembelajaran bagi seluruh pihak untuk meningkatkan perhatian dan komitmen bersama guna mewujudkan perlindungan bagi seluruh anak Indonesia di manapun berada.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi juga menyempatkan diri untuk berziarah dan berdoa di makam anak korban.

Polsek Blanakan telah memeriksa empat anak saksi dan tiga anak berkonflik dengan hukum yang didampingi oleh orang tua masing-masing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui korban diduga merupakan korban pemalakan yang kemudian dipukul oleh para terduga pelaku karena tidak memberikan uang.

Proses hukumnya akan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan menggunakan mekanisme pengambilan keputusan karena anak berkonflik dengan hukum masih berusia di bawah 12 tahun.

Namun demikian, pihak kepolisian akan tetap mengupayakan adanya keadilan hukum bagi korban serta memastikan proses rehabilitasi atau pemulihan tuntas bagi para terduga pelaku, sekaligus mengingatkan pentingnya peran orang tua dan lembaga layanan pendidikan yang ramah anak. https://takashimurakami.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*