KKP Turun Tangan Sidak Pagar Laut 30,16 Km di Laut Tangerang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah serius untuk menangani isu pagar misterius yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Dengan menggunakan kapal Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru, tim KKP turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi sekaligus menghentikan sementara aktivitas pemagaran laut yang menjadi perbincangan hangat belakangan ini, lantaran dinilai menghambat akses nelayan ke wilayah perairan pesisir, yang merupakan sumber penghidupan mereka.

Aksi penghentian ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho. Dari atas kapal URC Hiu Biru, Pung meninjau langsung proses pemasangan spanduk ‘penghentian sementara kegiatan pemagaran laut tanpa izin.

Diketahui pagar terbuat dari bambu setinggi enam meter, lengkap dengan anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung pasir. Selain itu, di beberapa area di dalam pagar laut telah dibuat kotak-kotak kecil yang diduga memiliki fungsi tertentu.

Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati, serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

Pung yang terjun langsung dalam aksi penghentian hari ini, Kamis (9/1/2024), menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespon aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ucap Ipung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*