Ini Daftar Parpol Bisa Usang Cagub Sendiri di Pilkada Jakarta

Cover Bendera Partai Politik
Foto: Cover Bendera Partai Politik

Dibatalkannya revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membawa sejumlah konsekuensi. Salah satunya adalah potensi kemunculan calon baru untuk calon gubernur (cagub) DKI Jakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mensahkan revisi RUU Pilkada setelah aksi gelombang protes mahasiswa dan buruh serta sejumlah kalangan masyarakat, Kamis (22/8/2024). 
Sedianya revisi RUU Pilkada akan disahkan dalam sidang kabinet paripurna pada Kamis (22/8/2024).

Revisi memungkinkan cagub dan cawagub yang belum berusia 30 tahun bisa mendaftar untuk Pilkada selama nanti berusia genap 30 tahun saat dilantik. Revisi juga menutup pintu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas (threshold) untuk mengajukan cagub.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk. Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5-10%10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Jumlah DPT di DKI sendiri sebanyak 8.252.897.

Dengan dibatalkannya revisi RUU Pilkada maka keputusan MK tetap berlaku. Partai politik (parpol) yang memiliki suara sah 6,5-10% atau koalisinya bisa mengajukan partai.
Keputusan ini diperkirakan akan mengubah peta politik pilkada Jakarta pada 27 November 2024.

Sejauh ini hanya ada dua cagub yang akan maju ke pilkada DKI Jakarta. Pertama adalah pasangan Ridwan Kamil yang berpasangan dengan Suswono dengan didukug 12 parpol. Lawannya adalah dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Sebanyak 12 yang mendukung Ridwan Kamil adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dari 12 parpol, ada delapan yang masuk parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yakni PKS, Gerindra, Nasdem, PKB, Golkar, PSI, Demokrat, dan PAN.
PKS adalah partai pemenang pemilu legislatif (pileg) 2024 untuk Provinsi Jakarta dengan perolehan 1.012.028 suara atau 16,68%.

Melihat data hasil pemilihan umum legislatif (pileg) 2024 dan keputusan MK maka PDIP yang mengumpulkan suara 14,01% bisa maju sendiri tanpa menggandeng partai lain untuk maju pilkada DKI.

Partai lainnya yang belum masuk koalisi adalah Partai Buruh, Hanura, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Umat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Jika suara mereka digabung maka suaranya baru 3,31%. Artinya, partai-partai tersebut harus menggandeng PDIP untuk mengajukan calon baru karena suaranya di bawah 6,5%.

https://slots-kas138.store/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*