Jakarta masih mengkaji besaran kenaikan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) karena menunggu kajian dari dinas terkait.
“Mengenai besarannya masih dalam kajian dari dinasnya,” ujar Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Komisi A DPRD DKI saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (25/10), menyetujui usulan kenaikan gaji PJLP di Dinas Gulkarmat.
Hal ini, menurut Yani, salah satunya karena pekerjaan para petugas tersebut sangat berisiko dan mengancam jiwa.
“Karena petugas PJLP Dinas Gulkarmat sangat berisiko dan mengancam jiwa maka usulan dari dinasnya untuk kenaikan tersebut kami setujui,” kata dia.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD DKI Mujiyono. Dia mengatakan bahwa penyesuaian pendapatan PJLP Gulkarmat dilakukan sesuai dengan sertifikasi keahlian yang dimiliki.
Mujiyono berharap penambahan besaran gaji dapat meningkatkan kesejahteraan petugas.
Usulan kenaikan gaji tersebut disampaikan Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan. Dia mengatakan selama ini, gaji anggota PJLP di Dinas Gulkarmat masih berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Merujuk data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, besaran UMP di Jakarta tahun 2024 sekitar Rp5.067.381 atau naik dari tahun sebelumnya, yakni Rp4.901.798.
“Anggota PJLP kami sebanyak 1.753 orang. Kami mohon kepada Komisi A bisa menyetujui usulan kami terkait dengan peningkatan penghasilan mereka,” ujar Satriadi.
Dia menjelaskan penyesuaian gaji PJLP Gulkarmat dilakukan dengan mempertimbangkan keahlian yang dimiliki dan risiko tugas yang tinggi.