
Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas meminta pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk serius menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang penertiban tambang ilegal.
Yan Mandenas dalam keterangan di Jakarta, Sabtu menyoroti masih maraknya tambang ilegal di Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Barat.
“Saya berharap para pembantu Presiden bisa menerjemahkan dan membuka secara terang-benderang tambang ilegal yang masih marak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua itu.
Ia mengungkapkan beberapa lokasi di antaranya di Kampung Wasirawi, Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Selanjutnya, di Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua. Kemudian, di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan (tambang emas) serta di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya (tambang nikel).
“Beberapa lokasi ini hingga kini masih beroperasi meski mendapat kecaman dari masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Yan Mandenas.
Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, bukan kelompok tertentu.
“Sehingga semua sumber daya alam potensi tambang kita yang tersebar di seluruh Indonesia dapat dikelola oleh masyarakat dan bukan dikelola oleh oknum-oknum tertentu yang menguntungkan kelompok dan korporasi, tetapi mengatasnamakan masyarakat setempat atau masyarakat adat,” katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya indikasi pembiaran oleh aparat hingga kementerian terkait dalam penanganan tambang ilegal.
“Jadi, pada prinsipnya ada indikasi terjadi proses pembiaran. Hingga saat ini belum dilakukan penertiban dan ada indikasi keterlibatan oknum-oknum tertentu di kementerian atau lembaga terkait. Salah satu konflik yang terjadi di daerah, sampai dengan adanya pemberontakan adalah perlindungan terhadap tambang-tambang ilegal yang masih marak beroperasi sampai saat ini di Papua,” ungkapnya.