
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut 18 tahun penjara terhadap lima terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 46 kilogram.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing pidana penjara 18 tahun,” ujar JPU Kejari Medan Reza Surya Mardhika di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
JPU mengatakan kelima terdakwa yakni, Mukhrija Adha alias Rija (21), dan Radja Rezeki Ramadhan alias Radja (19) masing-masing warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Lalu, Sabda Zeidan Adriel Putra (21), dan Pikri Yusri Ananda (26) masing-masing warga Kecamatan Medan Marelan, serta Muhammad Isrok (23) warga Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
“Kelima terdakwa ini dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Reza.
Selain pidana penjara, JPU Kejari Medan juga menuntut kelima terdakwa ini untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
“Jika denda itu tidak dibayar oleh para terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing enam bulan,” terang Reza.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan para terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya,” jelas JPU Reza.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda persidangan hingga dua pekan ke depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (20/8) mendatang dengan agenda pledoi para terdakwa dan penasehat hukumnya,” ujar Hakim Sulhanuddin.
JPU Reza dalam surat dakwaan menyebut, kasus ini bermula adanya informasi warga tentang aktivitas peredaran narkotika di rumah kos Jalan Setia Jadi, Gang Mulia Dalam, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur, Kota Medan.
“Petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan, dan mendatangi lokasi pada Jumat (10/1) pukul 19.30 WIB,” ujarnya.
Di lokasi itu, lanjut dia, polisi menemukan empat terdakwa, yakni Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri sedang berada di dalam kamar kos.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, dan satu karung kecil berisi 10 bungkus.
Kemudian, satu kotak yang berisi enam bungkus, satu tas berisi lima bungkus ganja, satu timbangan elektrik, dan satu bungkus plastik kosong.